Rabu, 29 Maret 2017

TATA CARA MEMAKAI JILBAB SECARA SYAR’I SESUAI TUNTUNAN AL-QUR’AN


MAKALAH PEMBELAJARAN BERBASIS WEB
TATA CARA MEMAKAI JILBAB SECARA SYAR’I SESUAI TUNTUNAN AL-QUR’AN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
KELOMPOK VIII/PAI4
·         ACHMAD RASYIDI
·         LIZA ANNISA
·         MAHARANI SARTIKA RITONGA
·         ROUDHOTUL JANNAH SIREGAR
·         SITI AMINAH SIREGAR

Dosen Pembimbing :
Nanda Novita, M.Kom.
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
2016


KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah mata kuliah Pembelajaran Berbasis Web yang berjudul Tata cara memakai jilbab secara syar’i sesuai tuntunan al-qur’an”. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarga dan para sahabatnya.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan, baik mengenai materi maupun sistematika penulisan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan penulis sendiri. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah di masa yang akan datang.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Medan, 29 Maret 2017


Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................ vi
DAFTAR ISI.............................................................................................................. vii
BAB I       PENDAHULUAN                  
1.1  Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah........................................................................................... 2
1.3  Tujuan............................................................................................................. 2
1.4  Manfaat ......................................................................................................... 2

BAB II      PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Jilbab............................................................................................. 3
2.2 Kriteria Jilbab yang Baik menurut Syari’at  ................................................... 5
2.3  Pemakaian Pakaian yang Baik Menurut Syari’at ............................................. 8

BAB III    PENUTUP
3.1  Kesimpulan................................................................................................... 11
3.2  Saran ............................................................................................................ 12

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 13








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Kerudung atau Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Di kalangan mahasiswa, terdapat banyak model jilbab, seperti  jilbab angka sembilan, jilbab arab, jilbab punuk onta dan masih banyak model jilbab yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk mengembangkan fashionnya melalui jilbab. Karena terdapat fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan dan sampai dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletak  dan tidak digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat wanita-wanita muslim seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.

Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar seuai syariat islam yang sesungguhnya.
1.2  RUMUSAN MASALAH
Dari paparan yang telah dijelaskan diatas, dapat ditentukan suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian jilbab itu?
2.      Apakah kriteria jilbab yang baik menurut syariat islam?
3.      Apa sajakah dalil-dalil yang menyangkut tentang tata cara berjilbab
4.      Memakai pakaian/jilbab dengan cara manakah yang dilarang oleh syari’at Islam?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian jilbab
2.     Untuk mengetahui apa saja  kriteria jilbab yang baik menurut syariat islam
3.   Untuk mengetahui Apa sajakah dalil-dalil yang menyangkut tentang tata cara berjilbab
4.      Untuk mengetahui memakai pakaian/jilbab dengan cara manakah yang dilarang oleh syari’at Islam

1.4   MANFAAT
1.  Memperluas wawasan mengenai pengetahuan tentang kriteria berjilbab menurut syari’at islam.
2.   Memberikan pengetahuan bagi masyarakat yang membaca makalah ini.






BAB II
PEMBAHASAN 
Dalam video yang telah di paparkan diatas ialah mengenai hijab yang wajib digunakan oleh kaum perempuan yang telah baligh. Untuk kajian pertama kita akan membahas tentang pengertian jilbab sebagai berikut:
2.1   PENGERTIAN JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
1. Qomish (sejenis jubah).
2. Kain yang menutupi seluruh badan.
3. Khimar (kerudung).
4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.”
Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).”
Terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang
Kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”
Jilbab menurut hadist asma’ menyampaikan setiap wanita yang baligh dan haid maka wajib ia menutupi seluruh anggota tubuh nya. Jadi, setiap wanita seluruh tubuh nya WAJIB ditutupi kecuali wajah dan telapak tangan.
Di dalam surah An-Nur ayat 31 yaitu:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.


2.2   KRITERIA JILBAB YANG BAIK MENURUT SYARIAT
Jilbab bukanlah berarti merendahkan martabat wanita, melainkan meninggikannya serta melindungi kesopanan dan kesuciannya. Banyak orang-orang diluar sana yang berkata bahwa niat berjilbab adalah hanya untuk pelengkap kecantikan semata. Itu adalah pernyataan yang SALAH BESAR. Karena perlu kita ketahui bahwa setiap kalian para wanita adalah jaringnya-jaring nya syaitan yang selalu dianggap mulia olehnya.
Sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya:
“Perempuan itu aurat, ketika keluar para syaitan menganggap nya mulia.”
Maksud dari hadist diatas ialah, jika ketika seorang wanita keluar ke tempat umum, maka syaitan akan selalu menghiasi nya dengan menghembuskan perasaan cantik dan berharga. Tapi yang terpenting ialah, jika kalian ingin menggunakan jilbab penuhi lah beberapa kriteria cara berjilbab yang benar, sebagai berikut:

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Namun jika tidak sesuai dengan syariat, seperti yang sering kita lihat orang pakai kerudung seperti kecekek bahkan seperti gantung diri itu kerudung, di leher nya diputer-puter, pundak nya yang dirobek, bermacam-macam hijaber-hijaber yang bisa kita lihat. Padahal syari’at telah menyampaikan, julur kan kain mu, kau tidak mampu pakailah kerudung mu sampai bagian dada. Karena yang terjadi pakaian menjadi memancing pandangan bukan malah menolak pandangan.
Yang mereka tahu bahwa aurat itu rambut, padahal kata Rasululullah:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)

Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Bahwa pada ayat ini Rasulullah pernah melihat perempuan-perempuan di neraka bahwa mereka memakai baju tapi telanjang, kenapa? Bahwa mereka memakai baju tidak menutup aurat tapi membentuk aurat. Mereka pakai  kerudung pakai jilbab warna hitam masuk kedalam kerah baju yang berwarna hitam, kemeja hitam ketat, masuk kedalam celana ketat berwarna hitam, menggunakan gesper, seperti layaknya pakaian penyelam. Dan Islam tidak mengajarkan seperti itu, sehingga baju itu menjadi memancing pandangan bukan menolak pandangan berubah fungsi.

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.

3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.

4. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”

2.3 PEMAKAIAN PAKAIAN YANG BAIK MENURUT SYARI’AT.
Jika kita berbicara tentang pakaian, pakaian itu bukan suatu hal yang menolak pandangan tetapi malah memancing pandangan. Maka sudah jelas lah Allah Swt menjelaskan bahwa wanita di wajibkan menutupi seluruh anggota  nya kecuali wajah dan telapak tangan. Seperti yang sudah dipaparkan bahwa berjilbab bukanlah hanya menutup bagian kepala saja, akan tetapi berjilbab ialah mengulurkan kerudung nya sampai ke bawah dada. Disini kita akan lebih memperjelas aturan dalam berpakaian bagi wanita yang sudah baligh dan yang telah di wajibkan memakai jilbab.
Pakaian merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu, toh, itu memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut gila?
Anehnya, sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di dalam kitab nan suci, al-Qur’an, surat
Al-A’raf ayat 26:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya: Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)

 dan Q.S. Al-Ahzab ayat 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: Hai para Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya.
Dan yang perlu sangat kita ketahui untuk para wanita-wanita yang telah baligh dan sudah wajib menutup aurat. Hadiah yang paling berharga dan paling baik bagi orang tua kita terutama ayah kita ialah ketika kita anak-anak wanita nya menutup aurat dengan sempurna. Karena tiada satu pun seorang ayah yang mau ataupun mampu melihat anak nya berjalan kesana-kemari tanpa menutup aurat nya. Maka dari itu untuk para ukhty sekalian, hendaklah kita setiap saat menutup aurat kita dengan tata cara menutup aurat yang sesuai dengan syari’at. 

Link Video:
* Video pertama: https://www.youtube.com/watch?v=YM19T9KEyzM
* Video Kedua: https://www.youtube.com/watch?v=efrB9eA9OsQ




BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
1. Qomish (sejenis jubah).
2. Kain yang menutupi seluruh badan.
3. Khimar (kerudung).
4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.”
Kriteria jilbab menurut Islam ada 4, yaitu:
1.      Pakaian menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan
2.      Pakaian tidak dijadikan perhiasan bagi orang lain
3.      Pakaian harus tebal (tidak ketat) dan tidak tipis (transparan)
4.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dan untuk pakaian itu sendiri, jika kita berbicara tentang pakaian, pakaian itu bukan suatu hal yang menolak pandangan tetapi malah memancing pandangan. Maka sudah jelas lah Allah Swt menjelaskan bahwa wanita di wajibkan menutupi seluruh anggota  nya kecuali wajah dan telapak tangan. Seperti yang sudah dipaparkan bahwa berjilbab bukanlah hanya menutup bagian kepala saja, akan tetapi berjilbab ialah mengulurkan kerudung nya sampai ke bawah dada. Disini kita akan lebih memperjelas aturan dalam berpakaian bagi wanita yang sudah baligh dan yang telah di wajibkan memakai jilbab.
Pakaian merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan rasa malu seseorang.
3.2   SARAN
Setelah membaca penjelasan pada bab sebelumnya, penulis menyarankan kepada wanita muslimah yang merasa belum berhijab, untuk segera berhijab guna melaksanakan perintah Allah SWT. Karena perintah untuk berhijab tidak lain untuk melindungi dan menjaga kehormatan kaum muslimah sendiri.



DAFTAR PUSTAKA
Iskandar, Arief. 2009. Jilbab Syar’i. Jakarta: Khilafah Press.
M. Syarif, Isham. 2010. Saat Jilbab Terasa berat. Jakarta: Wacana Ilmiah Press.
Surtiretna, Nina. 2010. Jilbab Itu Indah. Bandung: PT. Kiblat Buku Utama.
Ø  Website: